Pendalaman Akad Dhoman
Dhoman adalah salah satu akad yg diperbolehkan oleh Syariat pada akad yg berbasis Tukar-Menukar seperti Jual Beli dan tidak mengapa jika digabungkan kedalam akad transaksinya karena hal ini tdk termasuk penggabungan dua akad yg dilarang dan ini juga termasuk penguat dalam akad tersebut, agar memberikan keyakinan lebih akad berjalan dengan baiknya sebuah transaksi. Dan tidak mengapa juga jika kita memberikan pengamanan lebih banyak dari sekedar Dhoman, semisalnya dalam akad jual beli diperkuat dengan akad dhoman (personal Guarantee) dan Rahn (Gadai)
Penggabungan dua akad yg dilarang semisal terjadi pada akad Jual-Beli dengan syarat tidak boleh dijual lagi barangnya.. Dan semisalnya yg menyebabkan akad menjadi cacat
Tidak diperbolehkan dilakukan akad penjaminan baik dengan Rahn maupun Kafalah pada akad yg berbasis amanah, semisal Wadiah,, terkecuali ditakutkan atau diduga akan terjadi Ta’addi, Taqshir dan Mukhalafatisy syuruth.
– Dan begitu juga tidak boleh bagi seorang Mudharib maupun lembaga intermediasi dengan akad Mudharabah (bank misalnya) yg menyatakan bahwa produk investasinya pasti aman.. Namun dibolehkan mengatakan kami prudent (berhati-hati) -.
Ustadz Erwandi menceritakan tentang anak Zubair yaitu Abdullah bin Zubair yg khawatir krn banyaknya hutang Zubair dikarenakan banyak masyarakat Quraisy yg menitipkan dananya ke beliau dalam bentuk Qardh.
Maka Zubair pun berkata pada anaknya :
Tak usah khawatir, ketika nanti sy wafat dan engkau merasa kesulitan dalam melunasi hutang yg tersisa, maka berdoalah
اللهّما ربّٙ زبير اِقضي دٙينُ زبير
Dan Abdullah bin Zubair pun menceritakan bahwa dia mendapat kemudahan dengan doa tersebut.