Hikmah Jual-Beli
Hikmah disyariatkannya jual-beli ialah : Mengantarkan manusia kepada pencapaian kebutuhannya tentang sesuatu yang ada di tangan saudaranya tanpa kesulitan dan mudharat.
Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri
Kitab Minhajul Muslim, BAB V, Pasal Ketiga