Hikmah Jual-Beli

Hikmah disyariatkannya jual-beli ialah : Mengantarkan manusia kepada pencapaian kebutuhannya tentang sesuatu yang ada di tangan saudaranya tanpa kesulitan dan mudharat.

 

Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri

Kitab Minhajul Muslim, BAB V, Pasal Ketiga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *