HIKMAH JUAL-BELI

Hikmah Jual-Beli Hikmah disyariatkannya jual-beli ialah : Mengantarkan manusia kepada pencapaian kebutuhannya tentang sesuatu yang ada di tangan saudaranya tanpa kesulitan dan mudharat.   Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri Kitab Minhajul Muslim, BAB V, Pasal Ketiga